Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School JIS Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 8 2015 . Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School JIS Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 8 2015 . Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School JIS Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 8 2015 . Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School JIS Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 8 2015 . Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School JIS Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 8 2015 . Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Dua istri guru Jakarta Intercultural School JIS Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 8 2015 . Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea bersama kedua istri guru Jakarta Intercultural School JIS Tracy Bantleman dan Sisca Tjiong usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 14 8 2015 . Menang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam kasus asusila terhadap siswa JIS.