Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17 12 2015 . Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar.
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17 12 2015 . Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar.
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17 12 2015 . Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar.
Terdakwa perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 Mandra Naih usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 17 12 2015 . Dirut PT Viandra Production itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan kelalaian menguntungkan orang lain yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,039 miliar.