Terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella kedua kanan memeluk anaknya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 12 2015 . Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda senilai Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 12 2015 . Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda senilai Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella kiri melambaikan tangan pada kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 12 2015 . Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda senilai Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella kanan memasuki ruang sidang disaksikan istrinya dalam sidang vonis atas perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 12 2015 . Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda senilai Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.