Sidang Putusan Sengketa Pilkada

Wahyu Putro A/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 26 Januari 2016 11:01 WIB

Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Jusuf-Marthin karena tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK.
 

(Wahyu Putro A/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini