Polisi memperlihatkan barang bukti ganja dalam pot serta peralatan tanamnya saat gelar barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu 27 4 2016 . Polres Metro Jakarta Barat membekuk Derrick Ichwan seorang tersangka penanam ganja di Apartemen Green Bay dengan barang bukti 28 tanaman ganja di pot serta perlengkapan tanamnya dan 1.500 gram ganja kering serta 1.000 gram ganja basah siap edar.
Polisi menata barang bukti ganja dalam pot serta peralatan tanamnya saat gelar barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu 27 4 2016 . Polres Metro Jakarta Barat membekuk Derrick Ichwan seorang tersangka penanam ganja di Apartemen Green Bay dengan barang bukti 28 tanaman ganja di pot serta perlengkapan tanamnya dan 1.500 gram ganja kering serta 1.000 gram ganja basah siap edar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho kiri melihat barang bukti ganja dalam pot serta peralatan tanamnya saat gelar barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu 27 4 2016 . Polres Metro Jakarta Barat membekuk Derrick Ichwan seorang tersangka penanam ganja di Apartemen Green Bay dengan barang bukti 28 tanaman ganja di pot serta perlengkapan tanamnya dan 1.500 gram ganja kering serta 1.000 gram ganja basah siap edar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho kedua kiri menunjukan barang bukti ganja dalam pot serta peralatan tanamnya saat gelar barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu 27 4 2016 . Polres Metro Jakarta Barat membekuk Derrick Ichwan seorang tersangka penanam ganja di Apartemen Green Bay dengan barang bukti 28 tanaman ganja di pot serta perlengkapan tanamnya dan 1.500 gram ganja kering serta 1.000 gram ganja basah siap edar.