Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kiri berbincang dengan pengacara saat sidang kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan perbaikan Puskesmas di Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu 27 4 2016 . Wawan yang dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu didakwa telah merugikan uang negara Rp9,7 miliar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyimak dakwaan Jaksa KPK dalam sidang kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan perbaikan Puskesmas di Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu 27 4 2016 . Wawan yang dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu didakwa telah merugikan uang negara Rp9,7 miliar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyimak dakwaan Jaksa KPK dalam sidang kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan perbaikan Puskesmas di Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu 27 4 2016 . Wawan yang dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu didakwa telah merugikan uang negara Rp9,7 miliar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tengah digelandang polisi usai menjalani sidang kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan perbaikan Puskesmas di Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu 27 4 2016 . Wawan yang dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu didakwa telah merugikan uang negara Rp9,7 miliar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.