Sidang Korupsi RSUD

Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO, Jurnalis · Rabu 27 April 2016 16:56 WIB

Wawan dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini