Dari kiri: Kepala bagian Pengawas Asuransi OJK Rianto, Direktur Perluasan Kepersertaan dan Hubungan Antarlembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJSTK Ellyas Lubis, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional PKJSN Ridwan Max Sijabat dan Sekjen Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Anton leonard, berbicang sesaat sebelum menjadi pembicara dalam diskusi yang bertemakan "Mencari Asuransi Ideal untuk Nelayan" di Jakarta, Senin 2 5 2016 . Hadirnya Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam pada pertengahan Maret lalu membawa dampak bagi perlindungan nelayan. Setelah UU tersebut disahkan, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk melindungi nelayan, penambak ikan dan garam dalam skema asuransi.
Dari kiri: Kepala bagian Pengawas Asuransi OJK Rianto, Direktur Perluasan Kepersertaan dan Hubungan Antarlembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJSTK Ellyas Lubis, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional PKJSN Ridwan Max Sijabat dan Sekjen Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Anton leonard, menjadi pembicara dalam diskusi yang bertemakan "Mencari Asuransi Ideal untuk Nelayan" di Jakarta, Senin 2 5 2016 . Hadirnya Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam pada pertengahan Maret lalu membawa dampak bagi perlindungan nelayan. Setelah UU tersebut disahkan, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk melindungi nelayan, penambak ikan dan garam dalam skema asuransi.
Dari kiri: Kepala bagian Pengawas Asuransi OJK Rianto, Direktur Perluasan Kepersertaan dan Hubungan Antarlembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJSTK Ellyas Lubis, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional PKJSN Ridwan Max Sijabat dan Sekjen Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Anton leonard, menjadi pembicara dalam diskusi yang bertemakan "Mencari Asuransi Ideal untuk Nelayan" di Jakarta, Senin 2 5 2016 . Hadirnya Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam pada pertengahan Maret lalu membawa dampak bagi perlindungan nelayan. Setelah UU tersebut disahkan, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk melindungi nelayan, penambak ikan dan garam dalam skema asuransi.
Dari kiri: Kepala bagian Pengawas Asuransi OJK Rianto, Direktur Perluasan Kepersertaan dan Hubungan Antarlembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJSTK Ellyas Lubis, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional PKJSN Ridwan Max Sijabat dan Sekjen Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Anton leonard, menjadi pembicara dalam diskusi yang bertemakan "Mencari Asuransi Ideal untuk Nelayan" di Jakarta, Senin 2 5 2016 . Hadirnya Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam pada pertengahan Maret lalu membawa dampak bagi perlindungan nelayan. Setelah UU tersebut disahkan, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk melindungi nelayan, penambak ikan dan garam dalam skema asuransi.
Dari kiri: Kepala bagian Pengawas Asuransi OJK Rianto, Direktur Perluasan Kepersertaan dan Hubungan Antarlembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJSTK Ellyas Lubis, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Jaminan Sosial Nasional PKJSN Ridwan Max Sijabat dan Sekjen Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Anton leonard, menjadi pembicara dalam diskusi yang bertemakan "Mencari Asuransi Ideal untuk Nelayan" di Jakarta, Senin 2 5 2016 . Hadirnya Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam pada pertengahan Maret lalu membawa dampak bagi perlindungan nelayan. Setelah UU tersebut disahkan, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran untuk melindungi nelayan, penambak ikan dan garam dalam skema asuransi.