Suasana lanskap tata ruang kota Jakarta dengan komposisi rumah hunian dan gedung-gedung perkantoran, Sabtu 14 5 2016 . Peraturan Presiden Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta akan meninjau kembali dua peraturan daerah perda tentang tata ruang, yaitu Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW 2030 dan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Suasana lanskap tata ruang kota Jakarta dengan komposisi rumah hunian dan gedung-gedung perkantoran, Sabtu 14 5 2016 . Peraturan Presiden Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta akan meninjau kembali dua peraturan daerah perda tentang tata ruang, yaitu Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW 2030 dan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Suasana lanskap tata ruang kota Jakarta dengan komposisi rumah hunian dan gedung-gedung perkantoran, Sabtu 14 5 2016 . Peraturan Presiden Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta akan meninjau kembali dua peraturan daerah perda tentang tata ruang, yaitu Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW 2030 dan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Suasana lanskap tata ruang kota Jakarta dengan komposisi rumah hunian dan gedung-gedung perkantoran, Sabtu 14 5 2016 . Peraturan Presiden Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta akan meninjau kembali dua peraturan daerah perda tentang tata ruang, yaitu Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW 2030 dan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang RDTR dan Peraturan Zonasi.
Suasana lanskap tata ruang kota Jakarta dengan komposisi rumah hunian dan gedung-gedung perkantoran, Sabtu 14 5 2016 . Peraturan Presiden Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta akan meninjau kembali dua peraturan daerah perda tentang tata ruang, yaitu Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW 2030 dan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang RDTR dan Peraturan Zonasi.