Sidang Putusan Saipul Jamil, Vonis 3 Tahun Penjara

Muhammad Sabki/Okezone, Jurnalis · Selasa 14 Juni 2016 21:09 WIB

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

(Muhammad Sabki/Okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini