Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 6 2016 . Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil bersalaman dengan penasihat hukum di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 6 2016 . Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat berdoa bersama penasihat hukum di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 6 2016 . Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 6 2016 . Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 6 2016 . Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 6 2016 . Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 6 2016 . Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil menyapa media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 6 2016 . Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil bersalaman dengan penasihat hukum di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 14 6 2016 . Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.