Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko kanan dan Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno kiri berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 2 9 2016 . Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna kedua kiri memimpin sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno bawah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 2 9 2016 . Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko kiri menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 2 9 2016 . Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu
Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu