Wajib Pajak Padati Kantor Pajak di Hari Terakhir Batas Pengampunan Pajak

Antara Foto/Rosa Panggabean, Jurnalis · Jum'at 30 September 2016 17:54 WIB

Hari ini merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen.

(Antara Foto/Rosa Panggabean)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini