Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 11 2016 . Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dengan penetapan tersebut, Ahok dicekal bepergian ke luar negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto kiri beranjak dari kursi seusai memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 11 2016 . Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dengan penetapan tersebut, Ahok dicekal bepergian ke luar negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 11 2016 . Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dengan penetapan tersebut, Ahok dicekal bepergian ke luar negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto tengah didampingi Gubernur Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian STIK PTIK Irjen Pol Sigid Tri Harjanto kanan dan Staff Ahli Kapolri Bidang Manajemen Irjen Pol Arief Sulistyanto kiri memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 11 2016 . Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dengan penetapan tersebut, Ahok dicekal bepergian ke luar negeri.