Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait status kasus Basuki Tjahaja Purnama Ahok di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 16 11 2016 . Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agma. Dugaan penistaan agama itu sendiri dilakukan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, saat dirinya mengutip Al Maidah Ayat 51.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait status kasus Basuki Tjahaja Purnama Ahok di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 16 11 2016 . Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agma. Dugaan penistaan agama itu sendiri dilakukan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, saat dirinya mengutip Al Maidah Ayat 51.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian kanan bersama Wakapolri Komjen Syafruddin saat memberikan tanggapan seusai Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 11 . Dalam keterangannya, Tito mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum dan tidak mudah terpancing dengan pihak-pihak yang mendesak Ahok untuk ditahan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian tengah memberikan tanggapan seusai Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 11 . Dalam keterangannya, Tito mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum dan tidak mudah terpancing dengan pihak-pihak yang mendesak Ahok untuk ditahan.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 11 2016 . Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian kanan bersama Wakapolri Komjen Syafruddin saat memberikan tanggapan seusai Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 11 . Dalam keterangannya, Tito mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum dan tidak mudah terpancing dengan pihak-pihak yang mendesak Ahok untuk ditahan.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 11 2016 . Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian kanan bersama Wakapolri Komjen Syafruddin saat memberikan tanggapan seusai Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 11 . Dalam keterangannya, Tito mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum dan tidak mudah terpancing dengan pihak-pihak yang mendesak Ahok untuk ditahan.