Petugas Kepolisian menunjukkan tersangka dan barang bukti miras sitaan saat gelar kasus miras di Polres Sleman, DI Yogyakarta, Rabu 4 1 2017 . Polres Sleman mengamankan barang bukti sembilan jeriken berisi miras jenis ciu yang akan dijual saat tahun baru berikut dua tersangka berinisial TH dan WD. Kedua tersangka terancam pasal 204 ayat 1 KUH Pidana subsider Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat 2 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Petugas Kepolisian menunjukkan tersangka dan barang bukti miras sitaan saat gelar kasus miras di Polres Sleman, DI Yogyakarta, Rabu 4 1 2017 . Polres Sleman mengamankan barang bukti sembilan jeriken berisi miras jenis ciu yang akan dijual saat tahun baru berikut dua tersangka berinisial TH dan WD. Kedua tersangka terancam pasal 204 ayat 1 KUH Pidana subsider Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat 2 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Polres Sleman mengamankan barang bukti sembilan jeriken berisi miras jenis ciu yang akan dijual saat tahun baru berikut dua tersangka berinisial TH dan WD.
(Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari