Karyawan melakukan proses pelintingan rokok di area sigaret kretek tangan SKT di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 6 1 2017 . Pada 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui peraturan menteri keuangan nomor 147 PMK.010 2016 mengenai kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau sigaret putih mesin SPM dan terendah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan SKT golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.
Karyawan melakukan proses pelintingan rokok di area sigaret kretek tangan SKT di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 6 1 2017 . Pada 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui peraturan menteri keuangan nomor 147 PMK.010 2016 mengenai kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau sigaret putih mesin SPM dan terendah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan SKT golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.