Dari kiri: Moderator Syukri Rahmatullah, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Hendry Subiakto, dan Pakar Hukum Trisakti Abdul Fickar saat Redbons Discussion di Kantor Redaksi Okezone, Gedung iNews TV, Jakarta, Kamis 19 1 2017 . Diskusi kali yaitu "Menyoroti Sepak Terjang Hoax" yang beredar di masyarakat.
Dari kiri: Moderator Syukri Rahmatullah, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Hendry Subiakto, dan Pakar Hukum Trisakti Abdul Fickar saat Redbons Discussion di Kantor Redaksi Okezone, Gedung iNews TV, Jakarta, Kamis 19 1 2017 . Diskusi kali yaitu "Menyoroti Sepak Terjang Hoax" yang beredar di masyarakat.
Pakar Hukum Trisakti Abdul Fickar memberikan tanggapan tentang Hoax yang berkembang di masyarakat saat Redbons Discussion di Kantor Redaksi Okezone, Gedung iNews TV, Jakarta, Kamis 19 1 2017 . Hoax merupakan istilah yang sering digunakan untuk menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu.
Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Hendry Subiakto memaparkan bagaimana Menkominfo mengatasi Hoax yang berkembang di masyarakat di Kantor Redaksi Okezone, Gedung iNews TV, Jakarta, Kamis 19 1 2017 . Pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengungkapkan penyebar informasi dan berita palsu alias Hoax akan dikenakan denda.
Dari kiri: Moderator Syukri Rahmatullah, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Hendry Subiakto, dan Pakar Hukum Trisakti Abdul Fickar saat Redbons Discussion di Kantor Redaksi Okezone, Gedung iNews TV, Jakarta, Kamis 19 1 2017 . Diskusi kali yaitu "Menyoroti Sepak Terjang Hoax" yang beredar di masyarakat.
Dari kiri: Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Hendry Subiakto, Moderator Syukri Rahmatullah, dan Pakar Hukum Trisakti Abdul Fickar berfoto bersama seusai Redbons Discussion di Kantor Redaksi Okezone, Gedung iNews TV, Jakarta, Kamis 19 1 2017 .