Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Yusniar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 24 1 2017 . Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Yusniar atas kasus pencemaran nama baik lewat Facebook dengan mengungah status di media sosial Facebook berisi kekesalan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Sulsel karena merusak rumah orang tuanya, dimana pada sidang sebelumnya terdakwa telah dikabulkan penangguhan penahanannya menjadi tahanan kota pada 23 11 2016 lalu.