Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Provinsi Jambi bersiap melepasliarkan beberapa jenis burung liar hasil penangkapan di Taman Hutan Kota Jambi, Jumat 10 2 2017 . Aparat kepolisian setempat bersama BKSDA daerah itu berhasil mengamankan 415 ekor burung liar, diantaranya jenis jalak, pelatuk, dan kepodang milik pengepul karena melanggar izin pengangkutan dan batas maksimal izin pengambilan penangkapan. Ratusan ekor burung tersebut rencananya akan dijual ke Jakarta.
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi bersiap melepasliarkan beberapa jenis burung liar hasil penangkapan di Taman Hutan Kota Jambi, Jumat (10/2/2017).
(Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari