Terdakwa Pasutri Vaksin Palsu Agendakan Pembacaan Nota Pembelaan

Risky Andrianto/ANTARA FOTO, Jurnalis · Senin 13 Maret 2017 21:02 WIB

Terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (kanan) mendengarkan nota pembelaan dari kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/3/2017)

(Risky Andrianto/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini