Warga Negara Australia Geuseppe Serafino kedua kanan yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba berjalan bersama tahanan lainnya saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 14 3 2017 . Geuseppe Serafino divonis tujuh bulan kurungan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis Hashish sebanyak 7,32 gram saat berlibur di Pulau Dewata.
Warga Negara Australia Geuseppe Serafino kedua kanan yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 14 3 2017 . Geuseppe Serafino divonis tujuh bulan kurungan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis Hashish sebanyak 7,32 gram saat berlibur di Pulau Dewata.
Geuseppe Serafino divonis tujuh bulan kurungan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis Hashish sebanyak 7,32 gram saat berlibur di Pulau Dewata.
(Wira Suryantala/Antara Foto)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari