Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan kanan mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa 14 3 2017 . Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan hak pekerja atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan sesuai amanat undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Jaminan kesehatan bagi tenaga kerja.
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan kanan mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa 14 3 2017 . Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan hak pekerja atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan sesuai amanat undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Jaminan kesehatan bagi tenaga kerja.
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3/2017).
(Rahmad/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari