Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kiri bersama mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 3 2017 . Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berbincang dengan jaksa penuntut umum KPK disela rehat sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 3 2017 . Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kanan , mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni kedua kanan , mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap kedua kiri dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemdagri Elvius Dailami kiri meninggalkan ruangan saat rehat sidang lanjutan dugaan korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 3 2017 . Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 3 2017 . Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP.
Sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
(Wahyu Putro A/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari