Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Hingga 21 April

Fajrin Raharjo/ANTARA FOTO, Jurnalis · Jum'at 31 Maret 2017 18:59 WIB

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 21 April 2017, dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2017.

(Fajrin Raharjo/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini