Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani tengah didampingi kuasa hukum bersiap menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin 10 4 2017 . Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait kasus unggahan video pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi Pulau Seribu.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani kedua kanan didampingi kuasa hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin 10 4 2017 . Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait kasus unggahan video pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi Pulau Seribu.
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4/2017).
(Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari