Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibantu personel Polantas menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Casablanca Raya, Jakarta, Kamis 13 4 2017 . Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 8 September 2014 yakni denda berupa penerapan retribusi derek terhadap mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp500.000.
Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Casablanca Raya, Jakarta, Kamis 13 4 2017 . Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tertanggal 8 September 2014 yakni denda berupa penerapan retribusi derek terhadap mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp500.000.
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibantu personel Polantas menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Casablanca Raya, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari