Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Djarot Jadi Plt Gubernur DKI

Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 09 Mei 2017 22:56 WIB

Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.

(Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini