Wagub Djarot Saiful Hidayat kiri berjalan menuju Balai Agung untuk menerima Surat Keputusan SK Pelaksana Tugas Plt Gubernur DKI Jakarta dari Mendagri di Balai Kota, Jakarta, Selasa 9 5 2017 . Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas PLT Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.
Mendagri Tjahjo Kumolo kanan bersiap memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas PLT Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat kiri di Balai Kota, Jakarta, Selasa 9 5 2017 . Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas Plt Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.
Mendagri Tjahjo Kumolo kanan memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas PLT Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat kiri di Balai Kota, Jakarta, Selasa 9 5 2017 . Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas Plt Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.
Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara.
(Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari