Omzet Rp13 Milliar per Bulan, 78 WNA Diamankan atas Dugaan Tindakan Cyber Crime

Septianda Perdana/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 16 Mei 2017 16:42 WIB

Sebanyak 78 warga negara asing yang terdiri 54 warga Cina dan 24 warga Taiwan tersebut diamankan Polda Sumut yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan penipuan melalui internet (Cyber Crime) beromzet Rp13 miliar per bulan secara internasional di wilayah Indonesia.

(Septianda Perdana/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini