Ketua KPK Agus Rahardjo kiri , Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kanan , Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar kedua kanan serta penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 27 5 2017 . KPK menetapkan empat tersangka dua dari BPK dan dua dari Kemendes dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat 26 5 serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ketua KPK Agus Rahardjo kiri dan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kanan memaparkan hasil OTT KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 27 5 . KPK menetapkan empat tersangka dua dari BPK dan dua dari Kemendes dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat 26 5 serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ketua KPK Agus Rahardjo kedua kiri , Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kanan , Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar kedua kanan , Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif kiri dan penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 27 5 2017 . KPK menetapkan empat tersangka dua dari BPK dan dua dari Kemendes dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat 26 5 serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Ketua KPK Agus Rahardjo kedua kiri , Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kedua kanan , Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar kanan dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif kiri memaparkan hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 27 5 2017 . KPK menetapkan empat tersangka dua dari BPK dan dua dari Kemendes dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat 26 5 serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.