Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari tengah memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 6 2017 . Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurangan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa KLB tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan PPMK Kementerian Kesehatan.
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari tengah menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 6 2017 . Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurangan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa KLB tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan PPMK Kementerian Kesehatan.
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 16 6 2017 . Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurangan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa KLB tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan PPMK Kementerian Kesehatan.
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
(Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari