Vonis Perusahaan Pembakar Hutan

Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 11 Juli 2017 10:58 WIB

PN Rokan Hilir menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Jatim Jaya Perkasa karena terbukti bersalah dengan sengaja membakar hutan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.

(Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini