Tak Kantongi Izin, Baliho Kampanye Bakal Cabup di Kudus Dibongkar Satpol PP

Yusuf Nugroho/Antara Foto, Jurnalis · Senin 24 Juli 2017 20:21 WIB

Penertiban baliho tak berizin tersebut dilakukan karena KPU setempat belum memulai tahapan Pilkada sehingga pemasangan baliho dan spanduk kampanye merupakan pelanggaran Perda Kudus Nomor 8/2015 tentang keindahan, kebersihan, dan ketertiban.

(Yusuf Nugroho/Antara Foto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini