Penertiban baliho tak berizin tersebut dilakukan karena KPU setempat belum memulai tahapan Pilkada sehingga pemasangan baliho dan spanduk kampanye merupakan pelanggaran Perda Kudus Nomor 8/2015 tentang keindahan, kebersihan, dan ketertiban.
(Yusuf Nugroho/Antara Foto)