Pelayanan jasa penukaran uang riyal tersebut untuk memudahkan keperluan para calon jamaah haji saat menjalankan ibadah haji selama di Tanah Suci, dengan dikenakan biaya tambahan sekitar 15 persen dengan harga Rp4.600 per 1 Riyal.
(Risky Andrianto/ANTARA FOTO)