Kedapatan Membuang Sampah Sembarangan, Pemuda Ini Dikenai Sanksi Memungut Sampah

Makna Muhammad Akhira Zaezar/ANTARA FOTO, Jurnalis · Senin 07 Agustus 2017 10:04 WIB

Dinas kebersihan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa denda uang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu atau sanksi memungut sampah bagi kedapatan membuang sampah sembarangan.

(Makna Muhammad Akhira Zaezar/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini