Seorang warga kanan mendapat sanksi memungut sampah karena membuang sampah sembarangan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta, Minggu 6 8 2017 . Dinas kebersihan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa denda uang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu atau sanksi memungut sampah bagi kedapatan membuang sampah sembarangan.
Dinas kebersihan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas berupa denda uang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu atau sanksi memungut sampah bagi kedapatan membuang sampah sembarangan.
(Makna Muhammad Akhira Zaezar/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari