Wah! Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Miryam S Haryani

Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO, Jurnalis · Senin 07 Agustus 2017 18:07 WIB

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa beserta pengacaranya dengan menyatakan surat dakwaan dari JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara.

(Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini