Satu dari dua individu bayi Orangutan Pongo Pygmaeus berada di dalam kandang saat diamankan di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat SPORC , Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa 22 8 2017 . SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan perdagangan dua individu bayi Orangutan berusia 10 bulan dan satu tahun saat hendak diperjualbelikan oleh pelaku berinisial Tar 19 tahun di kawasan Jalan Komyos Soedarso Pontianak pada Senin 21 8 .
Dua petugas membawa kandang berisi satu dari dua individu bayi Orangutan Pongo Pygmaeus saat diamankan di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat SPORC , Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa 22 8 2017 . SPORC Brigade Bekantan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan perdagangan dua individu bayi Orangutan berusia 10 bulan dan satu tahun saat hendak diperjualbelikan oleh pelaku berinisial Tar 19 tahun di kawasan Jalan Komyos Soedarso Pontianak pada Senin 21 8 .
Satu dari dua individu bayi Orangutan (Pongo Pygmaeus) berada di dalam kandang saat diamankan di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Selasa (22/8/2017).
(Hs Putra Pasaribu/ANTARA FOTO)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari