Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat memberi keterangan pada media memberikan keterangan kepada media tentang kasus PT Indo Beras Unggul IBU yang terindikasi melakukan kecurangan kualitas produk beras di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 8 2017 . PT IBU diduga melakukan kecurangan bisnis dengan memanipulasi beras subsidi menjadi beras premium dan melakukan pelanggaran Undang-Undang Pangan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat memberi keterangan pada media memberikan keterangan kepada media tentang kasus PT Indo Beras Unggul IBU yang terindikasi melakukan kecurangan kualitas produk beras di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 8 2017 . PT IBU diduga melakukan kecurangan bisnis dengan memanipulasi beras subsidi menjadi beras premium dan melakukan pelanggaran Undang-Undang Pangan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat memberi keterangan pada media memberikan keterangan kepada media tentang kasus PT Indo Beras Unggul IBU yang terindikasi melakukan kecurangan kualitas produk beras di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 8 2017 . PT IBU diduga melakukan kecurangan bisnis dengan memanipulasi beras subsidi menjadi beras premium dan melakukan pelanggaran Undang-Undang Pangan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat memberi keterangan pada media memberikan keterangan kepada media tentang kasus PT Indo Beras Unggul IBU yang terindikasi melakukan kecurangan kualitas produk beras di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 8 2017 . PT IBU diduga melakukan kecurangan bisnis dengan memanipulasi beras subsidi menjadi beras premium dan melakukan pelanggaran Undang-Undang Pangan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya kiri didampingi Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Hengki Heriyadi kanan memberikan keterangan kepada media tentang kasus PT Indo Beras Unggul IBU yang terindikasi melakukan kecurangan kualitas produk beras di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 8 2017 . PT IBU diduga melakukan kecurangan bisnis dengan memanipulasi beras subsidi menjadi beras premium dan melakukan pelanggaran Undang-Undang Pangan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya kiri didampingi Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Hengki Heriyadi kanan memberikan keterangan kepada media tentang kasus PT Indo Beras Unggul IBU yang terindikasi melakukan kecurangan kualitas produk beras di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 8 2017 . PT IBU diduga melakukan kecurangan bisnis dengan memanipulasi beras subsidi menjadi beras premium dan melakukan pelanggaran Undang-Undang Pangan.