Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kiri berbincang dengan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem Titi Anggraini kanan saat mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 6 9 2017 . Permohonan pengujian tersebut ditujukan pada pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden Republik Indonesia.
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kedua kanan bersama Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem Titi Anggraini kanan mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 6 9 2017 . Permohonan pengujian tersebut ditujukan pada pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden Republik Indonesia. ANTARA FOTO Rivan Awal Lingga pras 17