Petugas menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan minuman keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 9 2017 . Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras miras berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara di perkirakan mencapai Rp58,06 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis tengah bersama Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kedua kiri dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dua kanan menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan minuman keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 9 2017 . Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras miras berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara di perkirakan mencapai Rp58,06 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis kiri melakukan salam komando dengan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan saat menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan minuman keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 9 2017 . Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras miras berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara di perkirakan mencapai Rp58,06 miliar.
Petugas menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan minuman keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 9 2017 . Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras miras berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara di perkirakan mencapai Rp58,06 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis tengah menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan minuman keras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 9 2017 . Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras miras berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara di perkirakan mencapai Rp58,06 miliar.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia.
(Arif Julianto/okezone)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari