Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Bengkulu-Lampung menunjukkan barang bukti Kulit Harimau Sumatera yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Liwa di Kantor BKSDA Bengkulu-Lampung, Kamis 28 9 2017 . Pengembalian barang bukti kulit Harimau Sumatera ini dilakukan Kejaksaan Negeri Liwa atas kasus yang sudah memiliki keputusan hukum yang tetap.
Kepala Seksi 3 Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Bengkulu-Lampung Teguh Ismail kanan menerima barang bukti Kulit Harimau Sumatera dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Liwa tengah di Kantor BKSDA Bengkulu-Lampung, Kamis 28 9 2017 . Pengembalian barang bukti kulit Harimau Sumatera ini dilakukan Kejaksaan Negeri Liwa atas kasus yang sudah memiliki keputusan hukum yang tetap.