PERHATIAN! Batas Registrasi Ulang SIM Card Sampai 28 Februari 2018

Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO, Jurnalis · Jum'at 03 November 2017 14:34 WIB

Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK), serta menjamin kemananan data-data mereka dari penyalahgunaan.

(Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini