MK Kabulkan Aliran Kepercayaan Bisa Dimasukan di Kolom KTP

Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 07 November 2017 15:39 WIB

MK mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan.

(Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini