Rokok Elektronik Akan Dikenakan Cukai Sebesar 57%

M Agung Rajasa/ANTARA FOTO, Jurnalis · Selasa 07 November 2017 17:20 WIB

Pemerintah melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan mengenakan cukai untuk cairan rokok elektronik (vape) sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE) dan akan diterapkan mulai 1 Juli 2018.

(M Agung Rajasa/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini