Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan PPP Djan Faridz tengah bersama pengurus Partai PPP versi Muktamar Jakarta menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK .
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan PPP Djan Faridz tengah bersama pengurus Partai PPP versi Muktamar Jakarta menunjukkan surat keberatan putusan MK terkait penghayat kepercayaan di KTP di Kantor PPP, Jakarta, Selasa 14 11 2017 .
PPP tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK . Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan PPP Djan Faridz tengah bersama pengurus Partai PPP versi Muktamar Jakarta menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK .
PPP tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK . Hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat.
PPP tidak sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang administrasi kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
(Dede Kurniawan)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari