Pasangan Suami Istri Kasus Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Penjara

Risky Andrianto/ANTARA FOTO, Jurnalis · Kamis 16 November 2017 10:45 WIB

Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis majelis hakim empat tahun penjara dengan denda masing masing Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti mendapat hasil keuntungan selama memproduksi vaksin palsu sebesar Rp1,2 miliar.

(Risky Andrianto/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini