Pasrah, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Pendiri KPS Pandawa Mandiri Divonis 15 Tahun Penjara

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO, Jurnalis · Senin 11 Desember 2017 15:33 WIB


Majelis hakim memvonis terdakwa Salman Nuryanto 15 tahun penjara dan denda Rp200 milyar subsider enam bulan kurungan. Vonis juga dijatuhkan untuk 26 "leader" selama delapan tahun penjara dan denda Rp50 milyar subsider tiga bulan kurungan.

(Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini