Sejumlah kalangan menilai pengecatan warna-warni pada bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah di bidang industri percetakan tersebut melanggar Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama karena merubah warna asli bangunan.
(R. Rekotomo/ANTARA FOTO)