Algojo Lakukan Eksekusi Hukuman Cambuk 10 Terpidana yang Telah Divonis

Irwansyah Putra/ANTARA FOTO, Jurnalis · Sabtu 20 Januari 2018 08:16 WIB

Hukuman cambuk dengan menggunakan rotan yang dilakukan algojo terhadap 10 terpidana yang telah mendapat vonis dari Mahkaman Syiariah terhadap pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat merupakan wujud penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh.

(Irwansyah Putra/ANTARA FOTO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini