Polrestabes Surabaya menangkap tiga pelaku atas kasus menipu perusahaan taksi online bermodus menjadi sopir taksi online serta melakukan orderan fiktif dengan menggunakan sejumlah akun aplikasi sebuah taksi online. Polisi mengamankan 124 telepon selular, 9 modem dan satu unit mobil dalam kasus tersebut.
(Didik Suhartono/ANTARA FOTO)