Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Umarul Faruq/ANTARA FOTO , Jurnalis · Senin 12 Maret 2018 16:53 WIB

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsider enam bulan kepada kedua terdakwa dalam kasus suap kepada Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017.

(Umarul Faruq/ANTARA FOTO )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini