Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsider enam bulan kepada kedua terdakwa dalam kasus suap kepada Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017.
(Umarul Faruq/ANTARA FOTO )