Ketika Ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dipenuhi Pelaku Judi Pai Kyu dan Koprok

Arif Julianto/okezone, Jurnalis · Rabu 14 Maret 2018 17:04 WIB

Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 86 pelaku tindak pidana perjudian (judi pai kyu dan judi koprok) dengan barang bukti uang sejumlah Rp121.200.000, sejumlah peralatan judi seperti kartu remi, domino, dadu, handphone dan kalkulator.
 

(Arif Julianto/okezone)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini